get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat! Tak Netral di Pilkada, ASN, TNI-Polri hingga Kepala Desa bisa Dipenjara 6 Bulan

Relawan Motor Pengawal Ambulans Diusir Polisi, Begini Tanggapan Polrestabes Medan 

Selasa, 30 November 2021 | 15:57 WIB
header img
Viral tangkapan layar polisi mengusir pengendara motor yang menjadi relawan kawal ambulans di Medan. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

MEDAN, iNews.id - Relawan pengawal ambulans yang sedang mengawal diusir Polisi. Rekaman video tersebut menjadi viral di media sosial. 

Peristiwa ini terjadi di Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Sumatera Utara.  

Dalam unggahan di TikTok akun @rpaisumaterautara menunjukkan momen saat Relawan Patwal Ambulans Indonesia (RPAI) sedang mengawal ambulans tiba-tiba didekati polisi yang memberikan arahan agar menepi. 

Tindakan itu dilakukan agar pengendara motor tak perlu lagi melakukan pengawalan. 

Namun relawan tersebut tetap pada jalurnya. Dia tetap mengawal ambulans yang mengikutinya dari belakang. 

Terkait video viral tersebut Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar mengatakan, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 134 hal tersebut tidak diperbolehkan.  

"Jadi sesuai Undang-Undang yang boleh untuk melakukan pengawalan hanya polisi, TNI, ambulans, damkar. Apa pun ceritanya kendaran mereka sudah salah spek. Mereka memiliki sirene dan menambahkan rotator," ujar Sonny, Senin (29/11/2021).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut