INDRAMAYU, iNewsBekasi.id - Empat orang tersangka korupsi pengadaan makanan dan dan minuman program pendidikan santri Tahfizh Takhassus penghapal Alquran di Kabupaten Indramayu resmi ditahan. Keempat tersangka ditahan setelah syarat formil dan materiil terpenuhi.
"Tentu didukung dengan alat bukti permulaan. Minimal dua alat bukti para pihak yang dalam hal ini sebagai tersangka," terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Helmy Hidayat, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (11/10/2022).
Menurut Helmy, dua di antara tersangka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan mantan pejabat pada Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu. Seorang tersangka berasal dari unsur pejabat pengadaan berinisial N, sementara seorang lainnya dari unsur pelaksana kegiatan berinisial EN.
Ditambahkan Helmy, korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum pada program pendidikan santri Tahfizh Takhassus di Kabupaten Indramayu TA 2020 ini telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta Rupiah.
Keempat tersangka disangkakan dengan primer Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 18 Undang-Undang PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan Judul "4 Tersangka Korupsi Pengadaan Makan-Minum Santri Penghapal Alquran Ditahan, 2 di Antaranya ASN".
Editor : Aditya Nur Kahfi