JAKARTA, iNewBekasi.id - Hukum membunuh nyamuk pakai raket listrik, boleh atau dilarang menurut Islam? Simak penjelasan lengkapnya, sebagaimana dalil-dalil yang ada.
Dilansir Muhammadiyah.or.id, Islam adalah agama paripurna yang mengatur segala aspek kehidupan manusia. Sebab, Islam datang membawa rahmat bagi alam semesta.
Umat Islam dituntut bersikap kasih sayang terbadap semua makhluk Allah Subhanahu wa ta'ala, di antaranya termasuk menyayangi hewan dan tidak boleh menyakiti atau membunuhnya jika tak mengganggu. Namun jika hewan itu membawa madharat, bolehlah untuk dibunuh.
Ada beberapa kriteria mengenai hewan yang boleh dibunuh dan yang tidak boleh dibunuh, di antaranya:
. Hewan yang boleh dibunuh, misalnya yang tertera dalam sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, "Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Lima binatang pengganggu yang boleh dibunuh baik berada di tanah halal (nonharam) ataupun di dalam batas tanah haram, yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus,dan anjing gila." (HR Muslim)
2. Hewan yang tidak boleh dibunuh, misalnya yang tertera dalam sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Ada empat jenis binatang yang merayap yang tidak boleh dibunuh, yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad." (HR Abu Dawud dan At-Turmudzi)
Di sisi lain terdapat hadis yang mengatakan bahwa salah satu dari hewan tersebut yaitu semut boleh dibunuh karena semut itu dapat memberikan madharat atau bahaya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wassallam:
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Ada seorang Nabi singgah di bawah sebuah pohon, lalu dia disengat oleh seekor semut, dia memerintah supaya barangnya diurus, lalu dikeluarkan dari bawahnya, kemudian ia memerintah (supaya dibakar) rumah semut itu, lalu dibakar dengan api, maka Allah wahyukan kepadanya: Mengapa tidak seekor saja?" (HR Al Bukhari dan Muslim)
Di sisi lain terdapat hadis yang mengatakan bahwa salah satu dari hewan tersebut yaitu semut boleh dibunuh karena semut itu dapat memberikan madharat atau bahaya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wassallam:
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Ada seorang Nabi singgah di bawah sebuah pohon, lalu dia disengat oleh seekor semut, dia memerintah supaya barangnya diurus, lalu dikeluarkan dari bawahnya, kemudian ia memerintah (supaya dibakar) rumah semut itu, lalu dibakar dengan api, maka Allah wahyukan kepadanya: Mengapa tidak seekor saja?" (HR Al Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menjelaskan bahwa ada seorang Nabi, ia disengat oleh seekor semut, lalu ia membakar rumah semut yang ada di situ, itu berarti ada banyak semut yang dibunuhnya, padahal yang menyengat hanya seekor semut saja, lalu ia ditegur Allah Subhanahu wa ta'ala: Mengapa tidak dibunuh yang menyengat saja?
Hal ini menunjukkan boleh membunuh semut bila ia menyakiti manusia, namun jika ia tidak menyakiti manusia, maka kita tidak boleh membunuhnya. Selain hewan yang disebutkan oleh hadis itu boleh dibunuh selama ia mendatangkan bahaya, dengan syarat cara membunuhnya tidak dengan menyiksa seperti dengan cara membakarnya.
Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wassallam, "… Ia melihat rumah semut yang kami telah membakarnya, lalu beliau bersabda: Siapa yang membakar ini? Kami menjawab: Kami. Beliau bersabda: Sesungguhnya tidak layak menyiksa dengan api kecuali Rabb-Nya api." HR Abu Dawud dengan sanad yang shahih)
Lalu bagaimana dengan hukum membunuh nyamuk dengan menggunakan raket listrik? Apakah ia termasuk kategori menyiksa dengan membakarnya? Membunuh nyamuk dengan menggunakan raket listrik dibolehkan karena beberapa alasan, yakni:
1. Jika nyamuk tersebut itu memang mengganggu dan menimbulkan kemadharatan bagi manusia, misalnya, seseorang yang digigit nyamuk lalu kulitnya menjadi bintik-bintik bahkan berakibat kepada panyakit DBD (demam berdarah dengue), maka dibolehkan dengan maksud menghilangkan bahaya yang ditimbulkan, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wassallam:
Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan. Barangsiapa yang memberi bahaya maka Allah Subhanahu wa ta'ala akan memberikan bahaya terhadapnya, dan barangsiapa yang memberatkan maka Allah Subhanahu wa ta'ala akan memberatkannya." (HR Ibnu Majah)
2. Membunuh nyamuk dengan menggunakan alat ini (raket listrik) termasuk embunuh dengan cara yang baik karena tidak ada nyamuk yang dibunuh secara pelan-pelan, sebagaimana perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam untuk membunuh hewan dengan cara yang baik dalam sabdanya:
"Diriwayatkan dari Syaddad bin 'Aus, ia berkata: Aku mendengar dua perkara dari Nabi Shallallahu alaihi wassallam, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya Allah Subhanahu wa ta'ala menetapkan kebaikan dalam segala hal, lalu apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan baik dan apabila kalian menyembelih maka sembelihlah dengan baik." (HR An-Nasa'i)
3. Membasmi nyamuk adalah upaya untuk mengantisipasi datangnya bahaya yang lebih besar. Dengan demikian, membunuh nyamuk dengan menggunakan raket listrik dibolehkan dalam rangka menarik kemaslahatan dan menolak kemudharatan bagi kehidupan manusia.
Wallahu a'lam bisshawab.
Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Wajib Tahu, Ini Hukum Membunuh Nyamuk Menggunakan Raket Listrik".
Editor : Eka Dian Syahputra