get app
inews
Aa Text
Read Next : 1.300 Personel Gabungan Dikerahkan Untuk Antisipasi Massa Reuni 212 di Bogor

9 Titik Akses Kendaraan di Bekasi Disekat, Cagah Masuknya Aksi Massa Reuni 212 ke Jakarta

Kamis, 02 Desember 2021 | 11:28 WIB
header img
Massa aksi Reuni 212 sudah mulai berdatangan melalui kawasan Stasiun Gambir Jakarta Pusat sejak Kamis (2/12/2021) pagi. Foto: MNC Portal Indonesia/Riezky Maulana

BEKASI,iNews.id - Sebanyak 9 titik akses kendaraan di wilayah Bekasi Kota disekat sejak Kamis (2/12/2021) 00.00 WIB. Penyekatan tersebut dalam rangka melarang massa berangkat menuju Jakarta untuk melakukan Reuni 212 .

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, hal tersebut untuk menghindari penumpukan dan kerumunan massa di Jakarta. Menurutnya, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. 

“Kita lakukan penyekatan di beberapa titik masih normal dan masyarakat Kota Bekasi tidak berangkat dan kemarin juga kita sudah mengimbau, yang mana Reuni 212 ini tidak mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya sehingga tidak bisa dilakukan,” ujar Aloysius kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Aloysius merinci, kesembilan titik itu yakni Yakni di Tol Bekasi Barat, Timur, Jatiasih, Jatibening. Selanjutnya juga ada di, Harapan Indah, Sumber Artha, Tomyang, dan juga Sasak jarang.

“Selain itu di titik keberangkatan daripada masa aksi yakni di Islamic Center, yang merupakan titik kumpul massa,” jelasnya.

Dalam penyekatan ini, polisi melakukan penjagaan bersama TNI dan Satpol PP. Namun, Aloysius sendiri belum merinci jumlah total petugas yang berjaga.

“Jumlah personel sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” pungkasnya. Baca juga: Polisi Minta Bubar, Massa Reuni 212 di Kebon Sirih: Semangat Silaturahmi Umat Tak Terbendung

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menerapkan tindak pidana bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi Reuni 212, hari ini.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya tidak memberikan izin kegiatan aksi Reuni 212 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi akan dikenakan tindak pidana.

"Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat dipidana," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu 1 Desember 2021.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut