get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Pendeta yang Bikin Rasulullah SAW Tertawa Lepas

Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam?, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Jum'at, 03 Desember 2021 | 08:15 WIB
header img
Ustadz Abdul Somad (Foto: iNews.id/Eky Hendrawan).

JAKARTA, iNews.id - Saat ini mewarnai rambut sudah menjadi fashion kekinian di kalangan anak muda. Dalam Islam, mewarnai rambut ada ketentuan yang mengatur tentang mewarnai rambut.

Ustadz Abdul Somad dalam isi tausiah mengatakan, Nabi Muhammad SAW pernah meminta ayah dari Abu Bakar, Abu Quhafa untuk mewarnai rambutnya yang telah memutih.

Pada saat itu, pewarna rambut yang digunakan berasal dari bubuk henna yang ketika diterapkan ke rambut akan berwarna cokelat kemerahan.

"Nabi suruh cat rambut. Orang yang disuruh nabi mencat rambut ayah Abu Bakar namanya Abu. Cat pakai inai, ada tepung inai, nanti kalau pergi umrah ada tepung inai namanya henna," kata Ustadz Abdul Somad dikutip dari akun TikTok @sahyd96, pada Jumat (3/12/2021).

Ustadz Abdul Somad menambahkan, warna hitam yang digunakan sebagai pewarna rambut sangat dilarang. Sebab, pada zaman Nabi Muhammad SAW, hal tersebut dijadikan kesempatan oleh laki-laki tua yang telah berumur menipu banyak wanita muda untuk menikahi mereka.

"Kata Nabi jangan pakai warna hitam, karena dulu warna hitam banyak dipakai untuk nipu. Atuk-atuk umur 70 untuk menikah anak 17. Itulah makanya tak boleh pakai warna hitam," ujarnya.

Pada saat zaman Nabi Muhammad SAW mewarnai rambut dengan warna hitam diperbolehkan ketika situasi perang. Pasalnya, pasukan berumur muda akan terlihat lebih gagah dan menakutkan sehingga dapat mengintimidasi musuh.

"Tapi kalau perang boleh misalnya perang melawan orang kafir pasukannya banyak yang tua, maka dipakaian cat hitam saat dilihat pasukan terlihat muda dan segar," tutur Ustadz Abdul Somad.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut