get app
inews
Aa Read Next : Alami Gangguan Kamtibmas, Kapolsek Cikarang Barat Sebar Nomor Hotline Kepolisian

Gara-Gara Rebutan Warisan, Ibu 72 Tahun Lumpuh Ini Dilaporkan 5 Anak Kandungnya ke Polisi

Jum'at, 03 Desember 2021 | 08:37 WIB
header img
Ibu Rodiah yang dilaporkan lima anak kandung mendatangi Markas Polres Metro Bekasi. (ANTARA/Pradita K Syah)

BEKASI, iNews.id - Seorang ibu bernama Rodiah (72) asal Kampung Gudang Huut, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan lima anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi lantaran masalah harta warisan.

Dengan diantar ketiga anaknya yang lain, ibu delapan anak itu terpaksa harus diperiksa di Markas Polres Metro Bekasi. Dia datang dengan duduk di atas kursi roda karena kedua kakinya lumpuh akibat penyakit stroke.

"Sakit (perasaan) saya. Sonya (anak pertama Rodiah) melaporkan ibu ke Mabes, ke Polda dan terakhir di Polres. Katanya ibu gadaikan tanah Rp500 juta," ujar Rodiah, Kamis (2/12/2021).

Dia tak menyangka anak kandung yang sudah dibesarkan melaporkannya ke polisi hanya karena ingin warisan. Anak-anaknya menuduh dia menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi.

Selain dilaporkan ke polisi, Rodiah bahkan mengaku kerapkali mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari lima anak kandungnya. Seperti diteror sampai dipaksa tanda tangan.

"Anak ibu ada delapan yang tiga ikut sama ibu. Yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin batu, sampai ibu dipaksa tanda tangan," ujarnya.

Menurut Rodiah, perlakuan lima anaknya terjadi sejak suaminya meninggal dunia. Bahkan saat keluarga menggelar tahlilan hari ketiga meninggalnya suami, kelima anaknya secara diam-diam mengambil surat tanah yang dia simpan.

"Lima anak saya yang melaporkan saya, Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, sama Sopyana," tuturnya sambil meneteskan air mata.

Selain fisik yang sudah menua dan sakit-sakitan, Rodiah bahkan mengaku trauma. Dia kerapkali merasa takut saat mendengar suara pintu rumahnya diketuk. Dia takut didatangi kelima anaknya karena sering diancam.

"Tapi ibu mah pasrah saja sudah, mau diapain juga. Ibu punya Allah SWT. Ibu serahkan semua nasib ibu," katanya.

Dari laporan polisi, Rodiah dilaporkan anak pertamanya Sonya Susilawati dengan tuduhan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan. Hingga saat ini, polisi belum mau memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut