Guna Pembuktian, Oknum Pejabat Kasus Proyek PLTP Dieng Patuha Perlu Dikonfrontasi
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Ombudsman RI diminta melakukan konfrontasi pemeriksaan terhadap direksi PT GDE, sebuah bank swasta internasional dan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membuktikan dokumen atau alat bukti yang membuat rugi PT Bumigas Energi (PT BGE).
"Tujuan kami hanya untuk menyandingkan alat bukti atau dokumen yang kami miliki agar jelas, tidak ada dusta di antara kita," ujar Kuasa hukum PT BGE, Khresna Guntarto di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Khresna menjelaskan surat KPK sangat merugikan kliennya, karena telah digunakan PT GDE sebagai bukti dalam proses peradilan di BANI hingga Mahkamah Agung RI.
"Padahal, informasi dalam surat KPK tersebut hoaks atau sesat. Kami sudah pernah membuktikan ketersediaan dana awal proyek di HSBC Hong Kong pada tahun 2005. Hal ini sudah diakui oleh PT GDE," ujar Khresna.
Khresna menegaskan hal itu menanggapi keterangan pihak-pihak yang terkait dengan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng dan Patuha yang dilaksanakan PT GDE.
Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK, PN dalam keterangannya kepada media mengungkapkan pada tahun 2017 hanya melaksanakan perintah Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo, untuk membuat surat kepada PT Geo Dipa Energi keadaan rekening PT Bumigas Energi di HSBC Hong Kong .
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta