MOJOKERTO,iNews.id - Polda Jatim polisi menahan Bripda Randy, kekasih Novia Widyasari Rahayu (23), mahasiswi perguruan tinggi negeri di Malang yang bunuh diri menenggak racun di atas pusara ayahnya.
Bripda Randy yang merupakan anggota Polres Pasuruan ditahan karena dengan sengaja menyuruh Novia melakukan aborsi sebanyak 2 kali. Novia yang tinggal di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto akhirnya memilih mengakhiri hidupnya pada Kamis sore (2/12/2021).
Wapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, setelah kasus ini viral kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Mojokerto dan Direskrimum Polda Jawa Timur.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap Bripda Randy. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika Randy dan Novia berkenalan di suatu acara pembukaan toko distro di Malang pada Oktober 2019. Selanjutnya mereka bertukar nomer handphone dan berpacaran.
"Saat pacaran mereka telah melakukan hubungan layaknya seperti suami-istri di berbagai kost mereka di Malang dan hotel," ungkap Wakapolda saat jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu malam (4/12/2021).
Hingga akhirnya Novia hamil sebanyak dua kali. Selanjutnya pada Maret 2021 dan Agustus 2021 Bripda Randy menyuruh Novia menggugurkan kandungan dengan obat khusus.
Atas perbuatanya, Bripda Randy langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 348 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman lima tahun penjara. Kepolisian juga akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda Randy yang terancam sanksi pemecatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta