get app
inews
Aa Read Next : Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Singgung Soal Zakat

Simak Hukum Bersiul dalam Islam, Bolehkah?

Rabu, 02 November 2022 | 07:29 WIB
header img
Hukum Bersiul dalam Islam. Foto: Dok Okezone

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Hukum bersiul dalam Islam ternyata banyak membuat orang penasaran. Paalnya, ada yang mengatakan jika bersiul merupakan sesuatu yang haram.

Untuk membahas hukum bersiul dalam Islam, ada baiknya memahami sebuah ayat yang membahas hal itu. Di mana bersiul disebutkan di Surat Al Anfal Ayat 35:

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً

Artinya: "Dan sholat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan."

Dikutip dari Islam.nu.or.id, ayat tersebut kemudian dijelaskan kembali oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab tafsir bertajuk At-Tafsir Al Munir.

جعلوا صلاتهم عند البيت على هذا النحو ، مما يدلّ على جهلهم بمعنى العبادة وعدم معرفة حرمة بيت اللّه

Artinya: "Orang kafir menjadikan ibadah di Baitullah dengan cara demikian. Hal ini menunjukkan kebodohan mereka akan arti dari ibadah dan tidak mengertinya mereka tentang kemuliaan Baitullah."

Melihat dari ayat maupun tafsir yang disuguhkan Syekh Wahba Zuhaili ini menunjukkan bahwa bersiul termasuk al-akhlaq ar-radiah atau perilaku buruk. Tidak dibenarkan bersiul di tempat mulia, salah satunya masjid.

Sementara itu, ada sebuah penjelasan dari Syekh Abdul Qadir yang tertera dalam buku Al Adab As-Syar'iyyah karya Ibnu Muflik. Ia menyebutkan perbuatan bersiul dalam Islam termasuk kategori makruh.

قال الشيخ عبد القادر رحمه الله يكره الصفير والتصفيق

Artinya: "Syekh Abdul Qadir berkata: Bersiul dan tepuk tangan merupakan hal yang dimakruhkan."

Lebih lanjut soal hukum bersiul dalam Islam, menurut tulisan dalam Islam.nu.or.id dari Ustadz Ali Zainal Abidin, zaman sekarang bersiul dilakukan untuk berbagai tujuan.

Jika tujuannya baik seperti menenangkan bayi yang menangis, maka bersiul masih diperbolehkan. Tapi apabila tujuannya menjurus pada perbuatan merugikan, misalnya menggoda wanita, jelas bersiul bukanlah sesuatu yang patut dilakukan.

Wallahu a'lam bisshawab.  

Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Hukum Bersiul dalam Islam, Benarkah Haram?".

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut