JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kemnaker terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap VII lewat PT Pos Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan, penyaluran tahap VII ini diberikan untuk 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
"Penyaluran BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," ujar Ida di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Penyaluran BSU 2022 dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui transfer ke rekening bank yang tergabung dalam bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Adapun penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.
Menurutnya, untuk pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran Bank Himbara. Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.
"Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan. Nah nanti penyaluran dilakukan dengan 2 skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos," ucapnya.
"Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay,” kata Ida.
Menaker berharap, penyaluran BSU, baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia ini dapat terselesaikan dalam waktu dekat.
Artikel ini telah terbit di IDX Channel dengan judul "BSU Tahap 7 Sudah Cair, Cek Namamu di Aplikasi Pospay".
Editor : Eka Dian Syahputra