get app
inews
Aa Text
Read Next : Dihadiri Jokowi, Alunan Lagu Jawa Sambut Pawai Luthfi-Yasin

Penyebar Berita Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun

Selasa, 07 Desember 2021 | 07:13 WIB
header img
Adam Ibarahim terdakwa kasus penyebaran berita hoaks babi ngepet di Sawangan, Kota Depok, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Depok.Foto/MPI/Rio Erfandi

DEPOK,iNews.id - Penyebar berita hoaks babi ngepet di Sawangan, Kota Depok, Adam Ibrahim divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

Adam mengaku ikhlas menerima putusan tersebut, meskipun tim kuasa hukum berencana mengajukan banding.

Pembacaan vonis terhadap Adam ini digelar di PN pada Senin (6/12/2021). Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat meyakini terdakwa Adam Ibrahim terbukti bersalah atas tindakan pidana penyebaran berita hoaks terkait babi ngepet

"Mengadili, pertama menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," ujar Iqbal Hutabarat di PN Depok, Senin (6/12/2021).

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa divonis 4 tahun penjara."Menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Iqbal membacakan putusannya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut