get app
inews
Aa Text
Read Next : Dihadiri Jokowi, Alunan Lagu Jawa Sambut Pawai Luthfi-Yasin

Penyebar Berita Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun

Selasa, 07 Desember 2021 | 07:13 WIB
header img
Adam Ibarahim terdakwa kasus penyebaran berita hoaks babi ngepet di Sawangan, Kota Depok, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Depok.Foto/MPI/Rio Erfandi

Sementara itu, Adam Ibrahim mengaku menerima putusan vonis 4 tahun tersebut. Ia mengaku menerima putusan tersebut secara ikhlas."Kalau saya pribadi saya terima Yang Mulia, saya akan mempertanggung jawabkan," ujar Adam di tempat terpisah. 

Disisi lain, setelah vonis dijatuhkan tim pengacara Adam mengaku akan mengajukan banding selama 7 hari. Namun, Adam mengaku akan menerima putusan itu secara ikhlas. "Ikhlas Yang Mulia," sambungnya.

Vonis terhadap Adam ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang hanya menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Seperti Adam menyebarkan berita hoaks babi ngepet hingga viral di berbagai sosial media pada April lalu. Dalam video tersebut seekor babi hutan dimasukkan ke kandang yang menjadi tontonan warga di Sawangan Depok. Nyatanya babi itu dibeli secara online dengan harga Rp1.100.000.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut