get app
inews
Aa Read Next : Heboh Video Mesum Napi di Ruangan Lapas, Kemenkumham Jateng: Itu Kejadian Sudah Lama

Usai Kebaya Merah, Kini Viral Video Mesum Diduga Selebgram asal Bali

Kamis, 10 November 2022 | 12:45 WIB
header img
Usai heboh video wanita kebaya merah, kini muncul video mesum di sofa yang diduga selebgram asal Bali. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Usai heboh video porno wanita kebaya merah, kini beredar video mesum seorang wanita yang diduga selebgram asal Bali.

Dari informasi yang dihimpun, video syur tersebut menampilkan adegan hubungan suami istri seorang wanita dan pria yang dilakukan di atas sofa. 

Potongan video mesum itu tersebar di platform media sosial seperti Twitter dan WhatsApp. 

Wajah keduanya pun tanpa topeng, tak seperti video mesum kebaya merah di Surabaya yang kedua pemerannya memakai topeng.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan, belum melihat videonya. Tetapi saat ini pihaknya sedang menyelidiki video porno tersebut.

"Kami belum lihat videonya. Yang jelas Polda Bali masih menyelidiki," ujar Bayu.

Sekadar informasi, sebelumnya video porno kebaya merah viral di media sosial. Banyak yang menduga wanita dalam video tersebut berasal dari Bali.

Dugaan itu muncul karena perempuan dalam video itu memakai kebaya lengkap dengan selendang di pinggang khas Bali. 

Polda Bali sempat turun tangan menelusuri video ini. Tetapi dari hasil profiling ternyata bukan dibuat di Bali dan pemeran dalam video tersebut juga bukan warga Bali.  

Video itu dibuat di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur. Kedua pemeran dalam video itu adalah warga Jawa Timur. AH sang wanita adalah warga Malang, sedangkan pemeran pria, ACS warga Surabaya. 

Polda Jatim telah menetapkan AH dan ACS sebagai tersangka.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut