get app
inews
Aa Read Next : Polres Bekasi Sebar Foto 2 DPO Pencabulan Anak, 1 Pelaku Berusia 72 Tahun

Berdalih Mengira Istrinya, Kakek Bejat Ini Cabuli Cucu Usia 8 Tahun Hingga Setahun

Selasa, 07 Desember 2021 | 13:05 WIB
header img
Seorang kakek berinisial IR (59) diduga tega mencabuli bocah yang merupakan cucu perempuannya semenjak usia 8 tahun. (Foto: MPI/Jefli).

SOLOK SELATAN, iNews.id - Seorang kakek yang seharusnya menjadi pelindung bagi cucunya, namun tidak dengan kakek satu ini. Kakek berinisial IR (59) justru tega mencabuli cucu perempuannya. Bejatnya lagi, pencabulan diduga telah dilakukan selama satu tahun, padahal usia cucunya baru 8 tahun.

Peristiwa memilukan yang menimpa seorang anak itu terjadi di Jorong Kasiak Putih Nagari Pakan Rabaa Timur, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat.

"Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2020 dimana korban waktu itu masih kelas 2 Sekolah Dasar (SD) berumur 8 tahun, sekarang cucu pelaku sudah kelas 3 SD," terang Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP Dwi Purwanto didampingi Kanit PPA Bripka Deni Rahmat.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, bahwa dia mengatakan selama ini IR mengira yang disetubuhi itu adalah istrinya (si nenek) ternyata cucunya.

"Tersangka beralasan karena mereka sering tidur bertiga," lanjutnya.

AKP Dwi Purwanto menyebutkan peristiwa ini diketahui berdasarkan laporan orang tua korban pada tanggal 27 November 2021. Ketika itu orang tua korban curiga dengan cara berjalan korban yang terlihat tidak normal.

Setelah ditanyakan, lalu korban mengatakan kepada ibunya bahwa korban telah disetubuhi di rumah kakeknya.

"Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solsel," tuturnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Solsel melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dengan cara mengumpulkan alat bukti pendukung, bukti-bukti lainnya serta mencari informasi keberadaan pelaku.

"Setelah mengetahui keberadaan tersangka, dilakukan penangkapan di rumahnya pada Sabtu, 4 Desember 2021. Dan selama proses penangkapan tersangka tidak ada melakukan perlawan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Solsel untuk dilakukan proses penegakan hukum," ucapnya.

Dari Pengungkapan kasus ini diamankan barang bukti berupa pakaian, celana pendek, baju kaus serta celana dalam korban.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut