Hidup Bersama Buaya Muara Sepanjang 2 Meter, Maizi: Dimandiin Disabun Biar Bersih
Selasa, 07 Desember 2021 | 18:44 WIB
Pusat Penyelamat Satwa (PPS) Alobi Bangka Belitung, yang mendapat laporan warga memastikan, buaya merupakan hewan dilindungi yang tidak boleh dipelihara oleh siapa pun.
"Kalau kita lihat videonya itu jenis buaya muara, yang memang kawasan yang terkena banjir tersebut merupakan dekat habitatnya buaya," tutur Manager PPS Alobi Bangka Belitung, Endi R Yusuf.
Warga diimbau untuk menyerahkan hewan tersebut ke pihak terkait agar bisa direhabilitasi.
"Yang jelas buaya ini hewan dilindungi undang-undang, semestinya tidak boleh dipelihara atau diperjualbelikan. Apalagi seperti kasus sekarang ini yang menjadi bahan mainan anak-anak," tukasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta