get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat! Jadwal KRL Commouter Line, MRT, dan LRT Jakarta saat Malam Tahun Baru 2024

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 07 Desember 2021 | 22:25 WIB
header img
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Semua Wilayah Saat Nataru (Foto: Dokumentasi MNC Media)

JAKARTA, iNews.id - Penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 dibatalkan.

Menko Luhut mengungkapkan, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. 

“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang,” jelasny

Selain itu, penerapan level PPKM selama Nataru bakal tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dan akan melakukan pengetatan regulasi perjalanan. 

“Pemerintah telah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai aturan berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Menko Luhut dalam keterangan persnya, Senin (6/12/2021). 

Kendati demikian, dia mengatakan untuk syarat perjalanan akan tetap diperketat, khususnya di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. 

“Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ujarnya. 

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut