get app
inews
Aa Text
Read Next : 9 Fakta PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Dibatalkan, Nomor 4 Wajib Diturutin

Dukung PPKM Level 3, Pemkot Bekasi Siapkan Sanksi Tegas untuk Para Pelanggar

Senin, 22 November 2021 | 14:19 WIB
header img
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Dok SINDOnews)

BEKASI, iNews.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mendukung langkah pemerintah pusat yang bakal memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Lewat kebijakan tersebut, Kota Bekasi akan memberlakukan sanksi tegas untuk para pelanggar.

Hal itu dilakukan gua mengantisipasi adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah mitra DKI Jakarta.

"Ini langkah yang tepat, kami (Bekasi) sangat mendukungnya, Kalau bisa kita siapkan sanksi tegas buat pelanggar, ucap Rahmat, Senin (22/11/2021).

Dia juga mengatakan Pemkot Bekasi melarang pegawai negeri maupun swasta hingga masyarakat untuk pergi keluar kota saat PPKM Level 3 ini diberlakukan di semua wilayah Indonesia.

"Intinya pegawai dan masyarakat kita larang keluar kota." katanya.

Penegasan Rahmat itu usai Kota Bekasi merasakan penularan Covid-19 yang massif di wilayahnya sejak Juni-Juli lalu. Di mana saat itu terjadi setiap menit mobil ambulan bolak balik bawa warga Bekasi yang meninggal karena terpapar Covid-19.

”Kita tidak mau terulang lagi, jadi saya rasa langkah ini sangat tepat dan Kota Bekasi sangat mendukung kebijakan ini,” tegasnya. Saat ini, lanjut dia, Pemkot Bekasi sedang menyiapkan beberapa Langkah agar antisipasi lonjakan Covid-19 di Kota Bekasi tidak terulang kembali.

Karena itu, Rahmat menyarankan supaya masyarakat Bekasi tidak ke luar kota di masa libur natal dan tahun baru. Pasalnya, jika masyarakat berpergian ke luar kota pada masa libur itu, maka kemungkinan terpapar Covid-19 semakin besar.

Rahmat meminta seluruh masyarakat Bekasi untuk tetap berada dirumah masing–masing saat PPKM Level 3 ini diberlakukan. Selain itu, untuk menjaga protokol Kesehatan dan tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Diketahui, Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia berstatus saat Natal dan Tahun Baru 2022. Bakal berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Daerah yang saat ini sudah menerapkan PPKM Level 2 dan 1, tetap harus memberlakukan level 3 di rentang waktu tersebut. Menko PMK Muhadjir Effendy menuturkan keputusan tersebut diambil guna mengantisipasi lonjakan kasus virus corona di akhir tahun.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut