get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Ketua II JI Minta Mantan Anggota untuk Serahkan Senjata kepada Pemerintah

9 Fakta PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Dibatalkan, Nomor 4 Wajib Diturutin

Rabu, 08 Desember 2021 | 10:35 WIB
header img
Pemerinta membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia. (Foto: Dok MPI)

JAKARTA, iNews.id - Penerapan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di seluruh Indonesia resmi dibatalkan pemerintah. Sebagai gantinya, pemerintah memperketat syarat perjalanan terutama dari luar negeri.

Berikut ini fakta-fakta pemerintah batal terapkan PPKM level 3 saat libur Nataru, Jakarta, Senin (7/12/2021).

1. Batal Terapkan PPKM level 3

Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah tak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode libur Natal dan tahun baru di semua wilayah.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai aturan berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Menko Luhut dalam keterangan persnya, Selasa(7/12/2021).

2. Alasan PPKM Level 3 Dibatalkan

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. 

Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

3. Syarat Perjalanan Diperketat 

Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. 

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut