Logo Network
Network

9 Fakta PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Dibatalkan, Nomor 4 Wajib Diturutin

Sevilla Nouval Evanda
.
Rabu, 08 Desember 2021 | 10:35 WIB
9 Fakta PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Dibatalkan, Nomor 4 Wajib Diturutin
Pemerinta membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia. (Foto: Dok MPI)

4. Pemerintah Membatasi Perayaan Tahun Baru   

Selain persyaratan perjalanan diperketat, Pemerintah juga melarang semua jenis perayaan Tahun Baru di Mal, Pusat Perbelanjaan, lokasi yang memicu keramaian umum, Tempat Wisata, dan lainnya.

Sementara itu, terkait operasional restoran, bioskop, tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan lainnya pemerintah hanya mengizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen serta hanya khusus orang berkategori hijau di Aplikasi PeduliLindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," ujar Menkomarves, Luhut Binsar Pandjaitan.

5. Akan Ada Aturan Inmendagri 

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. 

"Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru)," katanya. 

6. Percepat Vaksinasi 

Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak. 

Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19. Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru.

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Halaman : 1 2 3 4
Bagikan Artikel Ini