get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketahanan Pangan Bangsa, Banten Panen 10 Hektare Padi Unggulan

Dukung Aset Negara, MAPPI Tegaskan Peran Penilai sebagai Profesi Independen

Selasa, 03 Februari 2026 | 19:16 WIB
header img
MAPPI menegaskan bahwa Penilai merupakan profesi berkeahlian khusus. Foto: istimewa

‎JAKARTA, iNewsBekasi.id - Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menegaskan bahwa Penilai merupakan profesi independen dan berkeahlian khusus yang menjalankan tugas berdasarkan penugasan resmi, data yang  disediakan oleh pihak berwenang serta standar dan kode etik profesi yang berlaku.  

‎Ketua Umum DPN MAPPI Budi Prasodjo mengatakan bahwa organisasi profesinya menaungi para penilai di Indonesia, baik dari sektor publik maupun swasta yang berdiri sebagai respons atas kebutuhan akan wadah profesional yang mampu menjaga, mengembangkan dan mengatur standar etika serta kompetensi para penilai secara nasional.  

‎"Dalam sistem hukum dan administrasi negara, Penilai bukan pengambil kebijakan  dan bukan pihak yang memiliki kewenangan menentukan keputusan akhir sehingga MAPPI memandang penting untuk menegaskan bahwa  pendapat profesional (professional judgment) yang diberikan Penilai merupakan  bagian dari proses teknis dan ilmiah,' kata Budi di Jakarta.
‎ 
‎"MAPPI juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum, pemangku kepentingan dan lembaga terkait guna meningkatkan pemahaman tentang peran dan batas kewenangan profesi penilai. Selain itu penegakkan kode etik dan standar profesi melalui mekanisme internal organisasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik," tutur dia lagi. 

‎Dijelaskan lebih lanjut bahwa organisasi yang didirikan pada 20 Oktober 1981 ini bertujuan mengorganisasi profesi penilai secara sistematis dan profesional, di mana saat itu, kebutuhan terhadap profesi penilai semakin besar seiring dengan berkembangnya sektor ekonomi, investasi dan pengelolaan aset di Indonesia. Namun, belum ada asosiasi yang mampu mewadahi kepentingan para penilai serta memastikan praktik penilaian dilakukan secara objektif, transparan dan sesuai dengan kaidah keilmuan.
‎ 
‎"Sejak awal berdiri, MAPPI berkomitmen untuk meningkatkan kualitas profesi penilai melalui berbagai kegiatan pendidikan, pelatihan, sertifikasi serta penyusunan standar penilaian," ujar dia.  

Sementara, Ketua I DPN MAPPI Dewi Smaragdina mengatakanpenilai merupakan profesi independen yang memberikan opini nilai ekonomi, bukan pengambil keputusan. Adapun kompetensi penilai dibangun melalui proses panjang,  dari pendidikan dasar, sertifikasi, hingga kewajiban Continuing Professional Development (CPD) setiap tahun. Selain itu, MAPPI memiliki standar penilaian, kode etik, dan mekanisme pengawasan untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya.

“Perbedaan nilai dalam penilaian adalah hal yang wajar karena penilaian merupakan opini profesional, selama dilakukan sesuai Standar Penilaian Indonesia dan kode etik,” ujar Dewi.

Terkait penegakan kode etik, Dewan Penilai MAPPI Ihot Parasian Gultom mengatakan mekanisme internal penegakan kode etik dan standar profesi penilai. pohaknya berwenang menerima pengaduan dari masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, maupun anggota sendiri.

Menurut Ihot, Dewan Penilai menerapkan penanganan berlapis, mulai kaji ulang laporan penilaian, second opinion, penilaian litigasi, hingga penyediaan ahli di persidangan. Sanksi terhadap pelanggaran etik juga diterapkan secara proporsional, dari teguran hingga pemberhentian tetap.

“Kami menegaskan bahwa sengketa nilai atau kesalahan administratif tidak seharusnya langsung dipidanakan. Ranah etik dan ranah pidana harus dibedakan secara tegas,” ujar Ihot.

Ketua Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI Abdullah Fitriantoro dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Hamid Yusuf sepakat penilai merupakan bagian dari pekerja profesional yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. 
 
Diketahui, daya dukung profesi penilai dalam pembangunan ekonomi nasional sangat signifikan. Hal ini dibuktikan melalui data statistik tentang opini nilai yang diterbitkan penilai pada setiap tahunnya sebesar Rp12 ribu triliun, di mana kekayaan negara yang tercatat per-Desember 2024 sebesar Rp14 ribu triliun. 

"Keterlibatan peran Penilai dalam pembangunan ekonomi nasional ini, meliputi sektor keuangan, pertanahan, infrastruktur, pasar modal, ekonomi kreatif, pemerintah pusat dan daerah, serta sektor swasta lainnya," ucap Budi.
 
Pihaknya pun berkomitmen untuk menjadi garda depan dalam membangun integritas, profesionalisme, dan kualitas profesi penilai. Visi besarnya adalah menciptakan ekosistem penilaian yang berstandar global, namun berpijak pada nilai-nilai kebangsaan, guna mendukung pembangunan ekonomi dan transparansi pengelolaan aset negara.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut