get app
inews
Aa Read Next : Eks Ketua II JI Minta Mantan Anggota untuk Serahkan Senjata kepada Pemerintah

9 Fakta PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Dibatalkan, Nomor 4 Wajib Diturutin

Rabu, 08 Desember 2021 | 10:35 WIB
header img
Pemerinta membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia. (Foto: Dok MPI)

JAKARTA, iNews.id - Penerapan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di seluruh Indonesia resmi dibatalkan pemerintah. Sebagai gantinya, pemerintah memperketat syarat perjalanan terutama dari luar negeri.

Berikut ini fakta-fakta pemerintah batal terapkan PPKM level 3 saat libur Nataru, Jakarta, Senin (7/12/2021).

1. Batal Terapkan PPKM level 3

Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah tak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode libur Natal dan tahun baru di semua wilayah.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai aturan berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Menko Luhut dalam keterangan persnya, Selasa(7/12/2021).

2. Alasan PPKM Level 3 Dibatalkan

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. 

Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

3. Syarat Perjalanan Diperketat 

Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. 

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

4. Pemerintah Membatasi Perayaan Tahun Baru   

Selain persyaratan perjalanan diperketat, Pemerintah juga melarang semua jenis perayaan Tahun Baru di Mal, Pusat Perbelanjaan, lokasi yang memicu keramaian umum, Tempat Wisata, dan lainnya.

Sementara itu, terkait operasional restoran, bioskop, tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan lainnya pemerintah hanya mengizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen serta hanya khusus orang berkategori hijau di Aplikasi PeduliLindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," ujar Menkomarves, Luhut Binsar Pandjaitan.

5. Akan Ada Aturan Inmendagri 

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. 

"Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru)," katanya. 

6. Percepat Vaksinasi 

Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak. 

Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19. Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru.

7. Tren Kasus Covid-19

Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali.

Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

8. Waspadai Varian Omicron

Luhut Binsar Pandjaitan menekankan bahwa semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Penyebaran Varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi.

Namun temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali, meski masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," jelasnya Menko Luhut.

9. Memperketat Perbatasan

Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.

Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut