BEKASI, iNewsBekasi.id - Polsek Cikarang Barat meringkus sindikat penjual makanan, minuman, kosmetik dan sabun kedaluwarsa. Di mana terdapat 1 ton lebih barang kedaluwarsa siap edar disita petugas.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menuturkan, tiga dari tujuh pelaku yang ditangkap adalah wanita berinisial N (48), A (18), dan NA (40). Sementara empat pelaku pria yakni, M (36), D (37), J (33), dan A (40).
"Modusnya mereka mencetak kembali tanggal expired agar terlihat bahwa makanan tersebut belum kedaluwarsa," ujar Gidion di Polsek Cikarang Barat pada Kamis (24/11/2022).
Gidion menuturkan, para tersangka diamankan di sebuah kontrakan pada Rabu (16/11/2022) lalu. Beberapa dari mereka bertugas mencetak tanggal baru pada kemasan yang telah kedaluwarsa. Sedangkan lainnya bertindak sebagai reseller.
Sementara, N sebagai bos besar mendapatkan barang kedaluwarsa dari seorang sopir pengantar barang makanan dan minuman. Setelah barang tersebut dipasok, N menyuruh bawahannya untuk menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan cairan tinner.
"Setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomor tanggalnya kemudian dicetak kembali menggunakan alat label matic printing, seperti kode tanggal pada umumnya, yang kemudian diperjualbelikan kembali oleh seorang reseller melalui media sosial," tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Said Hasan menambahkan, tersangka N mengupah karyawannya berdasarkan jumlah barang yang telah diganti tanggal kedaluwarsanya. "Upahnya per item. Jadi satu item yang sudah diganti oleh mereka, diberi upah Rp500 per barang," ujarnya.
Adapun, barang bukti yang diamankan berupa makanan dan minuman kemasan beserta kosmetik kedaluwarsa yang beratnya mencapai 1 ton, satu alat pres, satu unit mesin pencetak tanggal kedaluwarsa, satu unit mesin pemanas, dan dua unit timbangan.
"Produknya ada sebanyak 20 jenis merek makanan dan minuman, kosmetik juga ada. Pekerja yang diupah tahu kalau itu sebenarnya enggak boleh dilakukan," ungkapnya. Baca: Jual Makanan Kedaluwarsa, 7 Orang di Bekasi Ditangkap Polisi
Barang-barang itu dijual kepada tiga orang reseller yang kemudian diperdagangkan di media sosial Facebook dengan harga yang relatif murah."Satu dari tiga reseller sudah kami amankan. Mereka menjualnya di Facebook. Masyarakat ada yang tertarik karena dari segi harga cenderung lebih murah, nyaris setengah harga dari yang asli," ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka diancam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah terbit di SINDOnews.com dengan judul "Sindikat Penjual Makan, Minuman, dan Kosmetik Kedaluwarsa di Bekasi Ditangkap".
Editor : Eka Dian Syahputra