get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejarah Bapelkes Lemahabang Cikarang, Bangunan Abad 17 Milik Tuan Tanah Michield Arnold

Polisi Selidiki Kasus Petani Ditagih Utang Rp4 Miliar di Bekasi

Rabu, 17 Januari 2024 | 12:51 WIB
header img
Kasus petani bernama Kacung Supriatna (63) warga asal Kampung Cikarang RT 03/02, Desa Jayamulya, Serangbaru, Kabupaten Bekasi, yang terkejut ditagih utang sebesar Rp4 miliar mendapat perhatian Polres Metro Bekasi. FOTO/Adi Suhardi

BEKASI, iNews.id- Kasus petani bernama Kacung Supriatna (63) warga asal Kampung Cikarang RT 03/02, Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, yang terkejut ditagih utang sebesar Rp4 miliar mendapat perhatian Polres Metro Bekasi. Saat ini penyidik mendalami adanya dugaan pemalsuan identitas dan penggelapan yang dialami Kacung.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Akhmadi mengatakan, telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan saat ini dalam proses penyelidikan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi.

"Penyidik sudah meminta keterangan dari korban serta mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan laporan," kata Akhmadi dalam keterangannya pada Rabu (17/1/2024).

Terkait pelaku, menurut Akhmadi, dari keterangan korban sementara ini baru mengarah pada satu orang terduga berinisial G yang menggelapkan sertifikat tanah milik korban pada tahun 2000 silam.

Namun, lanjut Akhmadi, tidak menutup kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam memalsukan data pribadi korban untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Askrindo Indonesia.

"Kita lihat nanti hasil penyelidikannya seperti apa, kalau ada arah ke sana akan kita tindaklanjuti," ujarnya.

Akhmadi menjelaskan, laporan korban atas dasar dugaan pemalsuan identitas serta penggelapan sertifikat tanah sehingga bisa berada dalam agunan dan tanggungan utang hingga Rp4 miliar.

"Untuk pasal yang kita gunakan itu ada Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266, Pasal 273, dan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun hingga delapan tahun," ucapnya.

Karyan (40) putra kedua Kacung Supriatna, menjelaskan, mulanya rumahnya didatangi oleh petugas penagih utang dari Bank Askrindo Jakarta dengan menunjukkan fotocopy sertifikat atas nama orang tuanya, yakni, Kacung Supriatna. Petugas penagih utang memberitahu Kacung memiliki tanggungan sebesar Rp3 miliar serta diduga berikut dengan denda yang ada menjadi total Rp4 miliar.

"Dasarnya yang dia bawa itu cuma fotocopy sertifikat dengan ada tulisan kita punya hak tanggungan Rp4 miliar, nah ini datanya ada di saya. Saya minta fotocopynya juga enggak dikasih, cuma foto doang. Nama banknya Askrindo, kalau enggak begini saya enggak tahu nih tanah orang tua saya diagunkan Rp4 miliar gitu," jelasnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut