Logo Network
Network

Ini Daftar UMP 2023 di Jawa, DKI Jakarta Naik 5,6 Persen

Fiki Ariyanti
.
Rabu, 30 November 2022 | 11:55 WIB
Ini Daftar UMP 2023 di Jawa, DKI Jakarta Naik 5,6 Persen
Daftar UMP 2023 di Jawa. Foto: Dok. Okezone

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Usai ditetapkan upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen oleh pemerintah pusat, giliran gubernur dari beberapa provinsi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023.

Kenaikan UMP 2023 di Pulau Jawa menjadi sorotan. Ada Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta.

Dari keenam provinsi tersebut, daerah mana yang mencatatkan nominal UMP 2023 tertinggi dan terendah? Berikut daftarnya yang iNewsBekasi.id himpun dari IDX Channel.

1. Banten

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini