Logo Network
Network

Pendaftaran Rekrutmen BUMN Batch 2 Dibuka hingga 7 Desember, Simak Syaratnya

Fiki Ariyanti
.
Sabtu, 03 Desember 2022 | 09:04 WIB
Pendaftaran Rekrutmen BUMN Batch 2 Dibuka hingga 7 Desember, Simak Syaratnya
Pendaftaran Rekrutmen BUMN Batch 2 Dibuka hingga 7 Desember. Foto: Ilustrasi/Pixabay

Selain itu, untuk yang sudah mengikuti RBB batch 1 dan masih belum berhasil, masih bisa mengikuti lagi di batch 2 ini.

Syarat Mendaftar Lowongan BUMN Batch 2

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia maksimal per 1 Desember 2022 mengikuti jenjang pendidikan sebagai berikut:

  • Diploma III : 27 tahun;
  • S1/Diploma IV : 30 tahun;
  • S2 : 35 tahun;

3. IPK minimal 2,75

4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba

6. Dokumen SKCK dari Kepolisian (Jika Ada)

7. Sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja apabila ada

8. Rekomendasi Komunitas (berprestasi di Bidang Olahraga/Seni/Digital Creator/Start Up) apabila ada

Cara mendaftar lowongan BUMN Batch 2:

1. Pelamar hanya dapat melamar melalui situs web https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id dengan mengikuti petunjuk pendaftaran. Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk pengiriman lamaran.

2. Pelamar wajib memiliki alamat e-mail pribadi dan nomor telepon seluler yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi. Pelamar dilarang menggunakan alamat email milik orang lain/kantor dalam proses pendaftaran.

3. Tidak ada layanan untuk perubahan/koreksi seluruh data-data serta dokumen yang telah dikirim oleh pelamar.

Untuk memudahkan registrasi online, persiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen ini.

  • Foto Profil
  • KTP
  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus
  • Transkrip Nilai
  • SKCK
  • Dokumen lainnya (Sertifikat Pelatihan, Bahasa Inggris, dan lainnya)
  • Surat Rekomendasi
  • Template surat rekomendasi pernah bekerja hanya sebagai referensi

Setiap dokumen yang terdiri lebih dari satu (seperti ijazah untuk 2 pendidikan), wajib untuk disatukan dalam satu file dokumen.

Ketentuan Umum

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini