JAKARTA, iNewsBekasi.id - Bolehkah Istri Menolak perintah Suami Membeli Rokok? Berikut informasinya yang akan dibahas dalam artikel ini.
Dikutip dari laman Bimbingan Islam, Ustadz Fadly Gugul S.Ag menjelaskan bahwa wajib atas suami dan siapa saja untuk meninggalkan rokok karena di dalamnya terkandung berbagai bahaya (mudharat) yang banyak, yaitu berupa hal-hal buruk (khaba’its) yang Allah Subhanahu wa Ta'ala haramkan dalam firman-Nya:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Dan menghalalkan bagi mereka segala sesuatu yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala sesuatu yang buruk." (QS Al A'raf (7): 157)
Allah Subhanahu wa Ta'ala hanyalah menghalalkan hal-hal yang baik atau bermanfaat (thayyib) bagi hamba-Nya, sebagaimana (yang disebutkan) dalam ayat yang mulia di Surat Al A'raf di atas dan juga sebagaimana firman-Nya dalam Surat Al Maidah:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ
"Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik'." (QS Al Maidah (5): 4)
Allah Subhanahu wa Ta'ala juga menjelaskan bahwa Dia tidaklah menghalalkan kecuali hal-hal yang baik (thayyib). Rokok tidaklah termasuk perkara yang thayyib, bahkan termasuk perkara khaba'its yang berbahaya.
Oleh karena itu, wajib atas suami dan juga orang lain yang biasa merokok untuk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dari hal itu. Hendaknya tidak duduk-duduk bersama mereka. Demikian pula tidak boleh membantu mereka untuk membeli rokok dan perkara maksiat lainnya, karena firman Allah Ta'ala:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS Al Maidah (5): 2)
Editor : Eka Dian Syahputra