Wajib bagi seorang istri jika tidak sanggup maka bisa juga melalui perantara orang lain –jika memiliki orang yang memiliki kedudukan seperti ustadz, kiai, orangtua, dan sebagainya– untuk menasihati dan memperingatkan suami agar tidak memaksa istri untuk membelikan rokok.
Sembari sebagai seorang istri rayu dan bujuklah suami dengan cara yang ma'ruf. Hal ini dalam rangka mengamalkan ayat yang sudah disebutkan sebelumnya dan juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:
الدِّينُ النَّصِيحَةُ
"Agama itu nasihat."
Dikatakan, "(Nasihat) untuk siapa, wahai Rasulullah?" Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ
"Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin kaum Muslimin, dan rakyatnya." Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya nomor 55)
Wallahu a'lam bisshawab.
Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Hukum Istri Menolak Perintah Suami Membeli Rokok Menurut Islam".
Editor : Eka Dian Syahputra