get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenkes Keluarkan Peringatan Kemarau Panjang Juni 2026, Anak-Anak dan Lansia Paling Rentan

Warna Bungkus Rokok bakal Seragam, Begini Penjelasan Kemenkes

Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:29 WIB
header img
Warna pada seluruh kemasan rokok yang beredar di Indonesia akan diseragamkan. Foto: Ilustrasi/ AI

BEKASI, iNewsBekasi.id – Warna pada seluruh kemasan rokok, baik tembakau maupun rokok elektrik (vape) yang beredar di Indonesia akan diseragamkan. Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. 

Salah satu substansinya adalah standarisasi kemasan atau penyeragaman warna yang berlaku secara nasional.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi daya tarik produk tembakau dan vape, khususnya di kalangan anak dan remaja yang menjadi kelompok rentan perokok pemula.

“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” kata dr. Andi dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (6/6/2026).

Dijelaskannya, berbagai studi internasional menunjukkan bahwa standarisasi kemasan dapat menurunkan daya tarik produk tembakau sekaligus meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan yang tercantum pada kemasan.

“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” tutur dia.

Kebijakan serupa disebut telah diterapkan di sejumlah negara seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau secara global.

Meski demikian, aturan ini hanya mengatur keseragaman warna kemasan, sementara identitas merek dan jenis huruf masih diperbolehkan dicantumkan. Peringatan kesehatan bergambar juga tetap wajib ditampilkan secara jelas pada setiap kemasan.

Lebih lanjut, dr Andi Saguni menyampaikan bahwa penyusunan RPMK dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak 2024, termasuk akademisi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.

“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” ucap Andi.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut