JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran soal Natal dan Tahun Baru 2023. Salah satunya yakni mengatur mengenai pelaku perjalanan.
"Mengingat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 masih dalam masa pandemi Covid-19, diperlukan kesiapsiagaan sektor kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit COVID-19," ungkap Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (21/12/2022).
Dia menjelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.
Selain itu, anak usia 6-12 tahun ini, harus didampingi orang tua atau orang dewasa yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2 dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Sedangkan bagi orang tua atau orang dewasa pendamping yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Di sisi lain, Kemenkes juga meminta Pemda melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pool keberangkatan yang dilakukan oleh tim kesehatan dari dinas kesehatan kabupaten/kota.
"Pemda perlu menyiapkan mitigasi Kejadian Luar Biasa (KLB), mitigasi bencana yang mungkin terjadi pada masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023," ungkap dia.
Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Nataru, Pelaku Perjalanan Belum Vaksin Wajib Tunjukkan Surat Keterangan dari Puskesmas".
Editor : Eka Dian Syahputra