WAY KANAN, iNews.id - Seorang kakek bejat berinisial RS (61), warga Kampung Bukit Harapan, Kecamatan Way Tuba, tega memperkosa anak berusia 6 tahun, Bunga, (bukan nama sebenarnya).
Sang predator seks berhasil ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan pada, Senin (13/12/2021) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Binsar Manurung, mengatakan, kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada, Sabtu 11 Desember sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, Saipul, orangtua korban pulang dari bekerja melihat korban berjalan dengan kondisi menahan sakit pada celah di antara pangkal kedua paha.
"Melihat hal tersebut, Saipul bertanya kepada korban kamu kenapa nak, lalu dijawab korban sakit yah (sambil menunjukkan organ intimnya)," ujar Andre Try Putra.
"Setelah mengetahui permasalahannya lantas orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti," ujarnya.
Guna penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan, tersangka akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Iman Ridhwan Syah