Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkes Bekukan Internship RSUD KH Daud Arif, Buntut Kematian dr Myta
Advertisement . Scroll to see content

Tutup Ruang Damai, Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Dokter PPSD Minta Pelaku Dihukum Berat

Senin, 14 April 2025 | 08:24 WIB
  • author Billy Maulana Finkran
Tutup Ruang Damai, Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Dokter PPSD Minta Pelaku Dihukum Berat
Kuasa hukum korban pemerkosaan dokter PPDS minta pelaku dihukum berat. Foto/ Billy Maulana Finkran

BANDUNG, iNews.id - Kuasa hukum korban pemerkosaan Priguna Anugerah Pratama (PAP) dokter PPDS anestesi di RSHS Bandung meminta pelaku dihukum berat. Pihaknya pun menutup ruang damai. Sebab, tindakan yang dilakukan tersangka merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

"Kami berharap adanya penambahan masa hukuman untuk pelaku," ujar kuasa hukum korban FH (21), Debi Agusfriansa dari Jabar Bantuan Hukum, Sabtu (12/4/2025).

Debi menyayangkan tindakan kuasa hukum tersangka yang membeberkan identitas korban ke publik saat konferensi pers. Hal ini menambah trauma yang dialami korban.

Menurut dia, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan pidana adminisitratif karena pidana tersebut merupakan kejahatan serius dan luar biasa. Karena itu diperlukan penanganan khusus terkait kasus ini.

"Lebih dari 90 persen korban itu perempuan dan anak, mereka termasuk kelompok rentan. Nah, kelompok rentan ini yang seharusnya dilindungi oleh negara ini malah dijadikan objek kejahatan," ujar dia.

Debi pun menegaskan bahwa pihaknya menutup ruang damai kasus tersebut. Ini menjawab surat perdamaian yang sempat disetujui pelaku dan korban yang tidak memiliki kekuatan hukum.

Diketahui, Polda Jabar telah menjerat tersangka Priguna menggunakan Pasal 6c Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, Debi menyebut pidana dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh dokter.

"Jadi kalau 12 tahun ditambah 1/3 itu bisa jadi 16 tahun, jadi lebih berat. Jadi mohon kiranya nanti Pasal 15 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu dapat diterapkan juga nanti ketika penuntutan di pengadilan," ucapnya.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut