BANDUNG, iNewsBekasi.id - Polisi menangkap DS (52), ayah bejat yang tinggal di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, memerkosa dua anak kandungnya, YH (30) dan NS (14). Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak istrinya meninggal dunia pada 2021.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku DS melampiaskan nafsunya kepada korban YH, anak pertama. Setelah itu, pelaku juga memperkosa NS, anak kedua.
"Korban pertama anak ke satu dengan bujuk rayu dan ancaman tidak akan dinafkahi," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023).
Kusworo, menyatakan, pelaku DS tiga kali memerkosa korban YH. Saat diperkosa, korban tidak berani melawan karena takut kepada pelaku.
Kepada NS, ujar Kusworo, modus pelaku mengajarkan korban menolak laki-laki yang meraba bagian sensitif. Tetapi, DS menasehati NS sambil meraba bagian sensitif korban.
"Saat korban tidur, pelaku menghampiri dan memperkosa," ujar Kusworo.
Editor : Aditya Nur Kahfi