get app
inews
Aa Text
Read Next : Kolaborasi dengan Pemerintah dan Warga, Summarecon Bandung Raih Penghargaan Lingkungan Kelas Dunia

Istri Meninggal, Ayah di Baleendah Bandung Perkosa 2 Anak Kandung sejak 2021

Jum'at, 24 Februari 2023 | 10:10 WIB
header img
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Istimewa)

"Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara. Pelaku pun dapat ditambah hukuman sepertiga korba merupakan anak kandung dan masih di bawah umur," ujar Kusworo.  
Sementara itu, pelaku DS mengaku menyesal telah memperkosa dua anak kandungnya. "Saya merasa bersalah," ucap DS.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNewsJabar dengan judul "Ayah Bejat di Baleendah Bandung Perkosa 2 Anak Kandung setelah Istri Meninggal".

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut