Istri Meninggal, Ayah di Baleendah Bandung Perkosa 2 Anak Kandung sejak 2021
Jum'at, 24 Februari 2023 | 10:10 WIB
"Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara. Pelaku pun dapat ditambah hukuman sepertiga korba merupakan anak kandung dan masih di bawah umur," ujar Kusworo.
Sementara itu, pelaku DS mengaku menyesal telah memperkosa dua anak kandungnya. "Saya merasa bersalah," ucap DS.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNewsJabar dengan judul "Ayah Bejat di Baleendah Bandung Perkosa 2 Anak Kandung setelah Istri Meninggal".
Editor : Aditya Nur Kahfi