get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Mangkir Panggilan Polisi, Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD

Beri Pernyataan Tegas, Menteri PPPA Gusti Ayu: Pelaku Harus Mendapatkan Hukuman Kebiri

Rabu, 15 Desember 2021 | 07:15 WIB
header img
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan keterangan dalam jumpa pers di Kejati Jawa Barat, Selasa (13/12/2021). (Foto: MPI/Agung Bakti)

BANDUNG, iNews.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan pernyataan tegas atas kasus pemerkosaan belasan santriwati Boarding School oleh Herry Wirawan (HW).

Diketahui, guru sekaligus pemilik Boarding School di Kota Kembang Bandung itu mencabuli belasan santriwatinya berulang kali di berbagai lokasi di Bandung hingga hamil dan melahirkan sejumlah anak.

Gusti Ayu menilai, perilaku biadab HW yang kini sudah berstatus terdakwa tergolong kejahatan luar biasa dan dia layak mendapatkan hukuman maksimal.

Terlebih, Herry Wirawan juga melakukan tindakan pidana lainnya, mulai dari eksploitasi santriwati yang umumnya masih anak-anak hingga penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.

"Pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri," kata Gusti Ayu dalam jumpa pers usai mengikuti rapat koordinasi penanganan kasus HW di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).

Gusti Ayu pun yakin, hukuman maksimal, termasuk hukuman kebiri untuk Herry Wirawan mewakili keinginan masyarakat luas yang sangat menantikan hukuman berat bagi predator anak itu.

"Saya yakin seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ini hukuman seberat-beratnya," ujarnya.

Sebelumnya, Gusti Ayu mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian khusus untuk kasus ini. Bahkan, kata Gusti Ayu, Presiden Jokowi pun mendorong hukuman maksimal bagi terdakwa.

"Yang pasti kami tegaskan kepada semua, Bapak Presiden memberikan perhatian yang sangat serius dalam kasus ini untuk kita mengawal, baik dalam penegakan hukum terhadap terdakwa, penegakkan hukum yang seberat-beratnya karena ini sudah kejahatan yang luar biasa," katanya.

Diketahui, Herry Wirawan mencabuli dan menghamili belasan santriwatinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Selain di sekolah dan boarding school yang dikelolanya, Herry Wirawan juga memperkosa mereka di hotel hingga apartemen. Akibatnya, sejumlah korban hamil hingga melahirkan anak.

Editor : Iman Ridhwan Syah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut