get app
inews
Aa Read Next : Ini Klasemen dan Nilai Akhir Kota dan Kabupaten di Ajang MTQ ke-38 Jawa Barat

Pemilik Akun FB Icha Shakila Penyebar Video Porno 2 Ibu Muda Diperiksa Polisi, Ini Penjelasannya

Senin, 10 Juni 2024 | 09:02 WIB
header img
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto/MPI

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polda Metro Jaya telah menemukan pemilik asli akun Facebook Icha Shakila. Akun inilah yang menyebarkan video asusila dua ibu muda asal Tangerang dan Bekasi terhadap anak-anaknya. 

Fakta baru terungkap, ternyata pemilik asli akun asli Icha Shakila yakni, S juga menjadi korban peretasan dan video syurnya pun sempat disebarkan ke suami S.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 
penyebaran video porno itu dimulai sejak September 2021. S menerima pesan permintaan untuk mengirim foto telanjang setengah badan dari akun Facebook inisial M yang kini sudah tidak aktif.

Korban sempat tergiur dan terlanjur mengirimkan videonya. Namun, pelaku malah terus meminta video lain seperti berhubungan badan yang kemudian ditolak. Pelaku lalu menyebar videonya ke suami dan teman-temannya.

"Penyidikan atas perkara a quo masih terus berlangsung dan dilakukan untuk mencari dan menemukan siapa pun atau siapa saja tersangka lainnya yang terlibat," kata Ade, Sabtu (8/6/2024).

Pelaku kemudian berhasil menduplikasi akun FB Icha Shakila dan mengirim pesan serupa. Terakhir, dua korban R (22) dan AK (26) disebar video pornonya.

"Sosok yang belum dikenal atau M mengancam untuk menyebarkan video sebelumnya apabila tidak menuruti perintahnya," ujarnya.

Ade menegaskan, hingga kini polisi masih mencari orang yang menduplikasi akun FB Icha Shakila itu. "Penyidik saat ini masih mencari dan memburu sosok tersebut," ujarnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut