SPERMA dikeluarkan di luar kemaluan istri saat berhubungan badan masih menjadi kaum Muslimin. Apakah hal itu diperkenankan atau sebaliknya.
Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa hukum mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri adalah halal atau diperbolehkan. Hal ini disebut 'azl dalam Islam.
"Yang mengatur kehamilan, dua tahun sekali, empat tahun sekali, ini boleh. Apa dalilnya? Karena Nabi membolehkan 'azl. Apa itu 'azl? Seorang suami berhubungan dengan istrinya, dikeluarkannya sperma di luar kemaluan istrinya. Azl namanya," ujar Ustadz Abdul Somad Lc MA, seperti dikutip dari kanal YouTube Motivasi Hijrah, Selasa (15/12/2021).
Pasalnya, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam hanya diam dan tidak marah saat mengetahui sahabatnya melakukan 'azl kepada istrinya. Rupanya taqrir Nabi Muhammad itu memang memiliki hikmah yang baru terbongkar pada kehidupan masa kini. "Dalam hadis, Nabi tidak melarang waktu sahabat melakukan itu, Nabi diam. Kalau diam berarti taqrir. Diam tuh tak marah. Seandainya Nabi marah pasti menjadi haram. Nah, itulah hikmahnya diamnya Nabi waktu sahabat melakukan 'azl itu. Ternyata setelah 20 atau 14 abad baru orang tahu hikmahnya," kata Ustadz Abdul Somad.
Selain itu, menghindari risiko kehamilan juga bisa dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi. UAS menjelaskan bahwa ada dua kategori alat kontrasepsi, kategori pertama adalah yang sifatnya untuk mengatur jarak keturunan dan yang kedua bersifat membatasi jumlah keturunan. Keduanya memiliki hukum yang berbeda. "Yang satu namanya tanzim, mengatur, satu tahun, dua tahun, tiga tahun, boleh. Yang tak boleh itu tahdid, membatasi kehamilan, vasektomi, steril," tutur Ustadz Abdul Somad.
Penggunaan alat kontrasepsi yang bersifat mengatur jarak keturunan diperbolehkan dalam Islam. Hal ini sama saja seperti 'azl yang telah dijelaskan sebelumnya. Sedangkan penggunaan alat kontrasepsi yang sifatnya membatasi keturunan sangat tidak dianjurkan atau tidak diperbolehkan.
Alasannya Pasalnya, hal tersebut dilakukan dengan cara operasi dan menjadikan orang tersebut tidak bisa membuahi lagi. Kondisi ini disebut vasektomi bagi pria dan tubektomi bagi wanita. Hal ini sangat dilarang dan haram dilakukan untuk umat Islam. Namun dalam beberapa kasus hal ini menjadi diperbolehkan, terutama bila mengancam keselamatan jiwa orang tersebut. "Itu pun steril tetap boleh bagi ibu yang sudah operasi dua atau tiga kali. Tak boleh lagi. Nanti kalau operasi lagi perutnya sobek-sobek. Kalau operasi lagi, mati. Maka dia boleh steril," tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta