JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi III DPR berencana akan mengundang Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk dimintai penjelasannya terkait kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong.
Anggota Komisi III DPR Santoso menerangkan, rencana pemanggilan itu ditujukan agar kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong dapat terbongkar
"Mungkin akan dilakukan pascareses di Januari yang akan datang. Tentunya bahwa kami ingin supaya persoalan ini cepat terselesaikan karena telah terang benderang saudara Ismail Bolong telah sampaikan apa yang terjadi, meskipun sudah ada video klarifikasi bahwa dia sampaikan itu ada tekanan," tutur Santoso dalam webinar bertajuk "Jejak Nyanyian Ismail Bolonh di Bisnis Tambang Ilegal," Selasa (27/12/2022).
Diketahui, Ismail Bolong sempat mengklaim telah memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto untuk melindungi bisnis tambang ilegal di Kalimatan Timur. Ismail sendiri merupakan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur.
Bahkan, klaim tersebut pernah diusut oleh Divisi Propam Polri saat Ferdy Sambo menjabat sebagai pimpinannya. Hal itu ditandai dengan beredarnya laporan hasil penyelidikan (LHP) kasus tambang ilegal dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 .
Dokumen itu ditandatangani oleh Hendra Kurniawan selaku eks Karo Paminal Propam Polri dan ditujukan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta