get app
inews
Aa Text
Read Next : FBI Imbau Masyarakat agar Tidak Sembarangan Mengisi Daya Ponsel di Tempat Umum, Ini Alasannya

Joseph Suryadi Bohongi Polisi Soal Laporan Kehilangan Ponsel

Rabu, 15 Desember 2021 | 15:07 WIB
header img
Joseph Suryadi tersangka dugaan penistaan terhadap suatu agama berbohong soal handphone atau HP-nya yang hilang. HP tersebut kini jadi salah satu barang bukti. (Foto: Ist)

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka. Joseph Suryadi disebutkan melakukan posting dengan kata-kata dan kalimat yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu atau SARA dengan sengaja tentunya, dengan membawa perasaan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya yakni satu bundel screenshot capture pembicaraan di media sosial yang menistakan suatu agama, satu buah flash disk, satu buah KTP, dan satu buah handphone.

Pasal yang dikenakan terhadap Joseph Suryadi yakni Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 156 KUHP atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut