get app
inews
Aa Text
Read Next : Blokir 6.400 Rekening, OJK Telusuri Aliran Dicurigai Judi Online

UU PPSK Tegaskan hanya OJK Bisa Sidik Pidana Jasa Keuangan 

Sabtu, 31 Desember 2022 | 21:57 WIB
header img
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Dok

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Acara Puncak Hari Antikorupsi Sedunia, beberapa waktu lalu mengatakan, kewenangan untuk melakukan penyidikan itu akan makin menguatkan posisi dan fungsi OJK sebagai pengawas serta regulator industri jasa keuangan nasional.

"Penguatan fungsi penyidikan kepada OJK yang merupakan salah satu hasil UU PPSK akan semakin memberdayakan OJK, dan meningkatkan integritas sektor jasa keuangan," kata dia.

Mahendra menambahkan, dalam menjalankan fungsi tersebut OJK siap untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Mengacu pada UU PPSK, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, OJK tidak bekerja sendiri. Penyidik OJK terdiri dari pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu, dan pegawai tertentu.

Dengan demikian komposisi dari tim penyidik OJK dipastikan memiliki kompetensi dan keahlian khusus di bidang industri jasa keuangan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut