get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp3 Miliar, Wanita Ini Duduk di Meja Hijau PN Bekasi

Tok! PN Bekasi Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara pada Pimpinan Khilafatul Muslimin

Kamis, 26 Januari 2023 | 15:13 WIB
header img
Tok! PN Bekasi Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara pada Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak

BEKASI, iNewsBekasi.id - Pengadilan Negeri Kota Bekasi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada Pimpinan Khilafatul Muslim Abdul Qadir Hasan Baraja. Selain dia, vonis pun dijatuhkan terhadap sepuluh terdakwa yang dianggap terlibat.

Dilansir dari SINDOnews, sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri 1A Kota Bekasi pada Selasa (24/1/2023) kemarin. Pada putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan penyebaran ormas yang bertentangan dengan pancasilan.

“Salah satu amar putusannya yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menjadi pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Amir Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Abu Salma, saat dimintai konfirmasi, Rabu (25/1/2023).

Seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 59 ayat 4 huruf c Jo pasal 82 A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang – Undang Jo pasal 55 Ke 1 KUHP dan ketiga Pasal 5 ayat (1) undang undang Nomor 10 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ke 1 KUHP.

Selain Abdul Qadir Hasan, dalam agenda sidang yang sama 10, majelis Hakim PN Kota Bekasi juga menjatuhkan vonis kepada Sekretaris KhilaftulMuslimin yakni Abdul Aziz selama 6 tahun 3 bulan, kemudian Bagian Bidang Zakat Khilafatul Muslimin selama 6 tahun. Sementara, terdakwa lainnya rata-rata mendapatkan vonis selama 5 tahun.

Berikut 11 terdakwa yang divonis:

1. Abdul Qadir Hasan vonis 10 tahun penjara
2.Indra Fauzi vonis 6 tahun penjara
3. Muhammad Hidayat vonis 7 tahun penjara
4. Abdul Aziz vonis 6 tahun penjara.
5. Faisol vonis 5 tahun penjara
6. Ahmad Sobirin vonis 5 tahun penjara
7. Imron Najib vonis 5 tahun penjara
8. Suryadi Wironegoro vonis 5 tahun penjara
9. Muhammad Hasan Albana vonis 5 tahun penjara
10. Nurdin vonis 5 tahun penjara
11. Hadwiyanto Moeriandonovonis5 tahun penjara (Divonis di PN Karawang)

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut