get app
inews
Aa Read Next : Kesaksian Keluarga saat Bentrok Antara Kelompok Ormas: Mencekam, Kami Ketakutan, Anak-anak Menangis

Terdakwa Wowon Cs Tiba di PN Bekasi, Hadapi Sidang Pembunuhan Berantai Satu Keluarga

Selasa, 25 Juli 2023 | 13:13 WIB
header img
Para terdakwa pembunuhan berantai satu keluarga di Bantergebang, Bekasi, tiba di PN Bekasi, Selasa (25/7/2023). Foto: MPI)

BEKASI, iNews.id - Tiga terdakwa pembunuhan berantai satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi, yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M. Dede Solehuddin, tiba di Pengadilan Negeri Bekasi. 

Mereka akan melanjutkan persidangan lanjutan pada hari Selasa (25/7/2023) ini. Pada pukul 11.58 WIB, Wowon cs tiba di Pengadilan Negeri Bekasi, diantar menggunakan mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Setelah tiba di pengadilan, Wowon, Solihin, dan Dede langsung ditempatkan di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Bekasi, menunggu persidangan lanjutan yang diagendakan akan digelar hari ini. 

Di ruang tahanan, ketiganya juga dijaga ketat oleh dua petugas kepolisian bersenjata, sementara petugas dari Kejaksaan juga tampak berjaga di sekitar ruang tahanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat sebelumnya telah menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi. Rencananya, pemeriksaan saksi akan melibatkan tetangga tempat pembunuhan terjadi di Bantargebang.

Tiga terdakwa, yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M. Dede Solehuddin, merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana di Kota Bekasi dan Cianjur. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Muhamad Riswandi, dan Ridwan Abdul Muis.

Ai Maimunah adalah anak tiri dan istri dari Wowon, sementara Riswandi dan Ridwan adalah anak-anak dari Wowon.

Surat dakwaan kasus ini telah dibacakan oleh Jaksa Omar Syarif Hidayat pada tanggal 4 Juli 2023. Surat dakwaan menyatakan bahwa para terdakwa dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan diancam karena pembunuhan berencana. 

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta dalam perbuatan tersebut dijerat dengan tuduhan tersebut sebagaimana dicatat dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Bekasi.


 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut