get app
inews
Aa Text
Read Next : Damai Putra Group Tolak Rencana PN Bekasi Eksekusi Lahan, Berpotensi Langgar Hukum

PN Kota Bekasi Gelar Sidang Perkara Penipuan, Saksi Jelaskan Tentang Perjanjian

Rabu, 10 Mei 2023 | 21:08 WIB
header img
Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menggelar sidang terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka PS, Rabu (10/5/2023). Foto: IstVit

BEKASI, iNewsBekasi.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menggelar sidang terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka PS, Rabu (10/5/2023).

Tersangka didakwa dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Pada sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menghadirkan saksi pelapor Donny Yahya. Sementara terdakwa PS adalah Direktur Utama PT GR.

Pemeriksaan dimulai dari saksi pelapor Donny Yahya yang dihujani pertanyaan-pertanyaan oleh pengacara terdakwa PS, jaksa, dan majelis hakim. 

Saat ditemui awak media setelah persidangan, Donny Yahya menjelaskan yang menarik anggota majelis hakim mengajukan pertanyaan tentang perjanjian. 

Hakim menanyakan apakah Johannes Karundeng 'cakap' membuat perjanjian. Donny saat sidang menjelaskan tentang 4 syarat sahnya suatu perjanjian, yang pada intinya bahwa kesepakatan antara PT BKMJ dan PT GR tanggal 27 Juli 2011 itu batal demi hukum karena syarat objektifnya tidak terpenuhi, karena dilakukan dengan itikad buruk.

"Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2018 Nomor Katalog 4/Yur/Pid/2018 Bidang Hukum Pidana Klasifikasi Hukum Pidana Penipuan, menjelaskan bahwa perjanjian yang dasari dengan itikad buruk atau niat jahat untuk merugikan orang lain bukan wanprestasi tetapi penipuan," tegasnya. 

Dia lebih jauh menerangkan, putusan lain yang menyatakan hal serupa adalah Putusan No. 366K/Pid/2016 (I Wayan Sunarta) yang menyatakan dengan tegas bahwa perjanjian yang didasari dengan itikad buruk atau niat jahat untuk merugikan orang lain bukan wanprestasi, tetapi penipuan. 

"Juga putusan No. 211 K/Pid/2017 (Erni Saroinsong) yang pada intinya menyatakan bahwa meskipun hubungan hukum antara terdakwa dan saksi korban Robert Thoenesia awalnya pinjam meminjam uang sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk modal kerja proyek pengadaan bibit kakao Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, sebelum melakukan pinjaman tersebut terdakwa telah memiliki itikad tidak baik kepada Robert Thoenesia. Maka, perbuatan materiil terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 378 KUHP (penipuan)," ujarnya. 

"Berdasarkan uraian diatas maka dapat ditarik kesimpulan untuk dapat menilai apakah suatu wanprestasi termasuk sebagai
penipuan atau masalah keperdetaan harus dilihat apakah perjanjian tersebut didasari atas itikad buruk atau tidak baik atau tidak," imbuh Donny. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut