get app
inews
Aa Text
Read Next : Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Digeledah, KPK Sita 2 Koper Dokumen

Kasus Geothermal, Oknum Pejabat Komisi Anti-Rasuah Diduga Langgar UU

Jum'at, 27 Januari 2023 | 14:48 WIB
header img
hresna Guntarto, Kuasa Hukum PT Bumigas Energi. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsBekasi - Sengketa pembatalan kontrak kerjasama pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat terus berkembang. 

Kali ini, PT Bumigas Energi mengungkapkan sejumlah fakta yang diduga ada keterlibatan oknum pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Fakta itu adalah perbuatan oknum pejabat KPK inisial PH yang diduga kuat diperintahkan mantan pimpinan KPK periode 2015-2019, dalam menerbitkan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada PT Geo Dipa Energi (Persero) Nomor B/ 6004/ LIT. 04/ 10 - 15/ 09/ 2017 tertanggal 19 September 2017, melanggar Pasal 12 Ayat (2) Huruf b UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Khresna Guntarto, Kuasa Hukum PT Bumigas Energi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Khresna menyatakan surat tersebut digunakan untuk menyingkirkan PT Bumigas Energi dalam pengelolaan panas bumi di Dieng dan Patuha melalui sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke-2 (dua) kalinya.  

Padahal, Bumigas dengan Geo Dipa telah selesai bersengketa di BANI ke-1 dan memiliki kekuatan hukum tetap dengan putusan menghidupkan kembali kontrak kerja sama. 

Melalui Surat KPK tersebut, PN menyatakan seakan-akan PT Bumigas Energi tidak pernah membuka rekening di tahun 2005 di HSBC Hong Kong sebagai bukti ketersediaan dana first drawdown hingga akhirnya Bumigas Energi dikalahkan oleh Majelis Arbitrase BANI ke-2 dengan pertimbangan Surat KPK tersebut.

Perbuatan oknum pejabat KPK itu menerbitkan Surat untuk Geo Dipa tersebut seakan terdapat permintaan informasi perbankan kepada HSBC Indonesia dari Penyidik KPK yang selanjutnya wajib diungkap serta merta oleh lembaga perbankan sehubungan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang telah menetapkan tersangka. 

Padahal, dalam hal ini tidak pernah sedikitpun PT Bumigas Energi diperiksa oleh Penyidik KPK apalagi sampai ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, klaim sepihak Deputi Pencegahan KPK mengenai adanya permintaan informasi kepada HSBC Indonesia, menjadi patut dipertanyakan dan dipersoalkan.

Pasal 12 Ayat (2) Huruf b UU KPK berbunyi sebagai berikut: "Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang meminta keterangan kepada Bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa.” 

Jadi Penyidik KPK memang dapat meminta informasi perbankan dengan catatan proses Penyidikan dan yang diminta adalah sehubungan informasi perbankan tersangka. Namun, faktanya tidak pernah ada penyidikan ataupun tersangka dari pihak PT Bumigas Energi.

Khresna juga meminta kepada ketua dan pimpinan KPK saat ini berani untuk mengungkap hal ini.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut