get app
inews
Aa Read Next : Cerita Kepala Bappenas Jajal Kepintaran ChatGPT: AI Juga Bisa Salah

Bappenas Anggap Realistis Kebijakan Anies Naikkan UMP DKI 5,1%

Rabu, 22 Desember 2021 | 10:43 WIB
header img
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

JAKARTA,iNews.id- Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memutuskan untuk menaikkan UMP DKI pada tahun 2022 sebesar  5,1℅.

"Itu artinya memberikan bantalan pertumbuhan consumption setidak-tidaknya 5,2 persen. Jadi kalau 56 persen saja dari GDP kita itu adalah consumption kenaikan itu saja 2,3 persen sudah ada di tangan. Apalagi PPN akan naik 1 persen, ini saya kira perlu dipikirkan," tegas Suharso, Rabu, (22/12/2021). 

Suharso menekankan, dengan besaran kenaikan UMP itu dapat mendorong konsumsi masyarakat hingga sebesar Rp180 triliun per tahun. Pada akhirnya yang diuntungkan juga adalah pengusaha juga.

Suharso juga meyakini, dengan besaran kenaikan UMP tahunan tersebut akan memberikan bantalan pertumbuhan konsumsi minimal 5,2 persen. Surhaso menekankan, jika konsumsi merupakan sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

"Kami di Bappenas menghitung kalau naiknya saja rata-rata bisa 5 persen itu akan memompa disposal pengeluaran dari menambah konsumsi itu kira-kira sama dengan Rp180 triliun per tahun," jelas Suharso. 

Suharso mengungkapkan, jika kenaikan UMP sendiri tidak mungkin hanya sebesar 1 persen. Surhaso mendapatkan pandangan itu setelah berdiskusi dengan salah satu pengusaha ternama. 

 "Saya sangat respect dengan beliau, beliau mengatakan kepada saya enggak mungkin Pak Harso kenaikan UMR itu, UMP itu cuma 1 persen, enggak mungkin, rumusnya itu memang seperti itu berdasarkan PP dan sebagainya, tapi itu memang enggak mungkin," beber Suharso.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut