JAKARTA,iNews.id - Jabatan Wakil Menteri Sosial bakal menambah jajaran kabinet setelah Presiden Joko Widodo ( 13alam beleid itu, Kepala Negara menambah jabatan wakil menteri untuk kementerian tersebut.
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 110/2021 sebagaimana dilihat MNC, Kamis (23/12/2021).
Jabatan Wamensos diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial.
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud meliputi:
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta