get app
inews
Aa Text
Read Next : Temui Ivan Sugianto di Surabaya, Ahmad Sahroni Beri Nasihat sebagai Sesama Orang Tua

Jabatan Wakil Menteri Sosial Direstui Jokowi 

Kamis, 23 Desember 2021 | 10:19 WIB
header img
Presiden Joko Widodo (Foto : BPMI Setpres)

a. Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial;

dan b. Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial. 

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian isi Pasal 3 Perpres 110/2021. Perpres 110/2021 diteken oleh Presiden Jokowi pada 14 Desember 2021 dan diundangkan tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. 

Saat ini Kementerian Sosial dipimpin oleh politikus PDIP Tri Rismaharini (Risma). Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menambah jabatan wamen untuk sejumlah kementerian, di antaranya Kemenpan-RB, Kemendikbudristek, dan lain sebagainya. Namun demikian hingga kini pos tersebut belum terisi.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut