get app
inews
Aa Text
Read Next : Kaleidoskop 2025: Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Ade Kuswara Kena Operasi Senyap KPK

Hakim PN Jakarta Selatan Jatuhkan Vonis Hukuman Mati terhadap Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 | 16:02 WIB
header img
Hakim PN Jakarta Selatan Jatuhkan Vonis Hukuman Mati terhadap Ferdy Sambo. Foto: Antara

Mantan Kadiv Propam itu pun diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Tim jaksa juga menyatakan bahwa tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya salah. Dalam nota pembelaannya alias pleidoi, Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut