Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Guru SMA di Bengkulu Kena OTT, Diduga Sunat Uang Beasiswa PIP
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penipuan Cek Kosong

Kamis, 23 Desember 2021 | 16:47 WIB
  • author Erfan Maaruf
Mantan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penipuan Cek Kosong
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan Mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik, sebagai tersangka. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

"Pak Saleh meminta dilakukan appraisal oleh tim independen, tetapi dari pihak penjual tidak mau dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen, tetap memaksa klien kami membayar Rp 33 miliar sesuai kesepakatan lisan," ungkap Yasrizal. 

Selain itu, kliennya selaku pembeli telah mengeluarkan uang muka sebesar Rp 7,5 miliar kepada pihak penjual PT Tirto Alam Cindo saat kesepakatan lisan disepakati. Tapi, saat tim dari kliennya yang memeriksa kondisi barang yang dijual berupa mesin-mesin pabrik ternyata jauh dari yang disepakati. 

"Banyak mesin-mesin pabrik itu yang diklaim sebagai aset pihak penjual dan masuk dalam kesepakatan perjanjian jual beli, tidak ada barangnya, karena telah dijual kepihak lain sebelumnya," kata Yasrizal. Sehingga, kliennya meminta dilakukan appraisal oleh tim independen untuk menemukan nilai yang pantas dan layak untuk mesin-mesin tersebut. "Jika tidak mau dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen, transaksi dibatalkan dan uang DP Rp 7,5 miliar minta dikembalikan. Hal itu pun tertuang dalam surat resmi yang dikirimkan Saleh dan kepada pihak penjual," kata Yasrizal. 

"Hingga hari ini, pihak penjual tidak bersedia dilakukan appraisal, malah terus menekan Pak Saleh untuk membayar uang Rp 33 miliar. Padahal, nilainya hanya Rp 6 miliar," sambungnya Yasrizal juga mengatakan perihal kesepakatan jual beli, masing-masing pihak sepakat untuk menyerahkan cek kosong sebagai jaminan transaksi. "Pihak penjual menyerahkan cek kepa pihak pembeli dan pihak pembeli menyerahkan cek kepada pihak penjual sebagai jaminan transaksi," kata Yasrizal.
 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut