BEKASI,iNews.id - Pelaku pencabulan terhadap orang dewasa dan anak di bawah umur berinisial S (47) diperihatkan oleh Polres Bekasi Kota. Pelaku merupakan mantan Ketua RT ini dengan tega mencabuli seorang ibu rumah tangga beserta dua anaknya.
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, korban pencabulan yang dilakukan tersangka merupakan satu anggota keluarga yag terdiri SA ibu serta dua anaknya yakni, BA (17) dan KM (10).
“Statusnya S menjadi tersangka terhitung sejak September atau kejadian pertama, namun baru dilakukan penahanan karena proses penyidikan lebih lanjut,” kata Aloysius dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021).
Aloysius mengatakan, S mencabuli SA dengan modus memijat untuk mengurangi rasa sakit yang diidap korban. Namun, karena nafsu kemudian melakukan pencabulan.
"Ternyata tak hanya SA, dua anaknya yakni, BA dan dan KM pernah menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka," ujar Aloysius.
Dari kejadian tersebut polisi menyita alat bukti berupa satu helai daster lengan pendek dan satu pakaian dalam berwarna putih.
Tersangka S, disangkakan dengan Pasal 289 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul Dewasa dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur. Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta