Kakek 73 Tahun Cabuli Lima Anak di Bekasi, Modus Ajak Keliling Naik Motor
BEKASI, iNewsBekasi.id - Seorang kakek berusia 73 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap lima anak di bawah umur di Bekasi.
Lima anak-anak yang menjadi korban itu, berinisial A (10), S (8), AG (7), ZA (4), dan AR (9).
"Jadi rata-rata korban masih semuanya di bawah umur. Pelaku, saudara K, 73 tahun. Kelahiran Indramayu, alamat di Taman Sari di Indramayu," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (18/7/2025).
Peristiwa pelecehan terjadi saat pelaku mengajak kelima anak tersebut berkeliling menggunakan sepeda motor yang dipinjamnya. Pelaku membantu korban naik ke motor sembari melakukan tindakan pelecehan.
"Pada saat korban ini naik ke atas kendaraan, ini dibantu oleh pelaku, dan jari-jari daripada pelaku ini menyentuh daripada kemaluan daripada para korban. Demikian juga saat di jalan, yang di depan ini pun juga dilakukan hal-hal yang serupa juga," jelasnya.
Kasus ini terungkap ketika salah satu korban mengalami luka pada bagian kemaluan dan kemudian memberitahu ibunya. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Ancaman hukumannya Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," ucap dia.
Editor : Tedy Ahmad